Selasa, 23 Oktober 2012

PERANAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH (LKMS) SERTA PENGARUHNYA TERHADAP USAHA MIKRO,KECIL DAN MENENGAH (UMKM)SEBAGAI PENGGERAK PEREKONOMIAN DI INDONESIA




PERANAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH (LKMS) SERTA PENGARUHNYA TERHADAP USAHA MIKRO,KECIL DAN MENENGAH (UMKM)SEBAGAI PENGGERAK PEREKONOMIAN DI INDONESIA

Disusun Untuk Mengikuti LKTMI FEB  UNAIR 2010
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Airlangga



 








Disusun oleh:
                                                         BINTI  INAZATUZ  ZAHRO
041012202        MANAJEMEN


FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS AIRLANGGA
SURABAYA
2010

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Dewasa ini perekonomian di Indonesia di hadapkan pada perekonomian global dan liberalisasi yang terwujud pada perdagangan bebas Krisis finansial global ini menjadi sebuah momentum tersendiri bagi perkembangan ekonomi Islam. Karena sistem ekonomi islam ini sudah lama memberikan sebuah usulan  alternatif mengenai tatanan perekonomian dunia yang lebih baik. Sehingga gelombang krisis bisa di tahan  dan diredam, yang sebagian ekonom mengganggap bersifat endogen pada sistem ekonomi kapitalisme itu sendiri (A. Prasetyantoko, 2008). Dimana sistem ekonomi kapitalis tengah berlangsung disebagian Negara-negara di dunia.Krisis ini memperkuat kembali eksistensi dan urgensi penerapan ekonomi Islam bagi perekonomian dunia.
Ekonomi Islam bukanlah hal baru yang  ada di perekonomian domestic maupun internasional.Sistem ekonomi islam  akan tenggelam dan tidak terjadi perkembangan pemikiran dikarenakan konstelasi peradaban dunia yang akhir-akhir ini di kuasai oleh pemikiran barat. Bahkan ada beberapa ahli yang menyebutkan bahwa ekonomi Islam datang dari kevakuman sehingga bersifat ahistoris (Hoetoro, 2008). Namun M. Akram Khan, Menegaskan bahwa ilmu ekonomi Islam memiliki visi mempelajari kesejahteraan manusia (falah) yang dicapai dengan mengorganisir sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi antar sesame manusia.Dari penjelasan di atas dapat di ketahui bahewa ekonomi islam sudah selayaknya diterapkan di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama islam. Ekonomi islam selain bisa bertahan saat krisis ekonomi yang melanda negeri juga mensejahterakan seluruh umat manusia.
UMKM termasuk usaha yang paling survive   di tengah perkembangan ekonomi yang dahsyat melanda negeri ini.Daya survival ini disebabkan  usaha kecil di Indonesia tidak terlalu terkait dengan kredit perbankan.Utang usaha kelompok kecil ini relative lebih kecil di bandingkan dengan  kelompok usaha besar. Kredit macet dari kelompok usaha ini tidak lebih dari 0,5%,sedangkan kredit macet usaha besar mencapai 70% dari total utangnya yang berjumlah ratusan triliun.Saat krisis ekonomi melanda Indonesia,sekitar 64% usaha kecil bahkan hamper 1% lainnya mengalami pertumbuhan positif dengan 31% saja mengurangi nkegiatan usahanya dan hanya 4% yang terpaksa  menghentikan usahanya. 
Bersasarkan uraian di atas ,semua pelaku ekonomi dapat  melihat bahwa UMKM memiliki potensi ekonomi yang lebih bisa di andalkan dalam menghadapi krisis ekonomi yang terjadi saat ini dan ancaman globalisasi dan liberalisasi  di masa y ang akan dating .UMKM mandiri dalam berproduksi,menerobos pasar, dan hal-hal lain yang tidak nisa di  sentuh oleh usaha-usaha besar dan konglomerasi, namun UMKM justru lebih tahan terhadap krisis,karena ukuran ,skala usaha dan permodalan yang membuat UMKM secara alam(by nature) lebih fleksibel dan mudah menyesuaikan diri.
Pelaku ekonomi yang bisa diharapkan menjadi kontribusi besar dalam perekonomian Indonesia adalah UMKM.Dengan berbagai alasan ,diantaranya UMKM memiliki pangsa pasar (market share) yang relatif besar yaitu sebesar 20% dan menampung 80% lebih dari total angkatan kerja di Indonesia.Tingkat survival UMKM  dalam krisis ekonomi disebabkan usaha  yang digeluti kelompok ini adalah usaha yang behubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat.Oleh karena itu perekonomian di Indonesia  ke depan harusnya bertumpu pada ekonomi kerakyatan ,sehingga bisa dipastikan Indonesia tidak akan mengalami krisis ekonomi berkepanjangan.
Pemerintah juga berperan penting dalam mengembangkan UMKM diantaranya dengan  bantuan berupa keuangan, teknologi, dan manajemen untuk pembangunan kemampuan institusi sangat mereka butuhkan. Satu hal yang unik pada UMKM adalah komitmen dan kepedulian mereka terhadap moralitas. Di saat pengusaha besar dan konglomerat ramai-ramai melakukan segala jenis kejahatan bisnis yang melanggar hukum guna memperkaya usaha maupun keinginannya, justru UMKM tetap berpegang teguh pada etika bisnis dan moralitas,tidak ada keinginan untuk melakukan tindakan yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.
 Melihat hasil telaah  trentang urgensi dan kontribusi UMKM terhadap pembangunan ekonomi Indonesia, maka sudah sewajarnya industri keuanagn syariah berorientasi ke sektor riil dengan memfokuskan pemberdayaan kepada pengusaha UMKMdengan berbagai penyuluhan dan pembinaan . Lembaga Mikro Keuangan Syariah adalah jawaban yang cocok sebagai partner  untuk memajukan usaha mereka.
  LKMS  kurang begitu kuat dalam menyokong pendanaan UMKM dikarenakan berbagai hal permasalahan yang  di hadapi. Peran pemerintah melalui BUMN sangat diperlukan dalam memajukan dan mengembangkan UMKM. Dengan adanya PKBL yang merupakan kewajiban BUMN untuk mendukung perkembangan usaka kecil dan  memberikan perhatian terhadap lingkungan, maka  semakin mempermudah pelaksanaan bantuan pendanaan  UMKM .
Berdasarkan penjelasan di atas penulis menawarkan alternatif pemecahan masalah dalam hal pengembangan dan pembiayaan UMKM yang berbasis syariah. Penulis menawarkan kerjasama antara LKMS,Pemerintah dan UMKM dalam mengembangkan perekonomian di Indonesia.Ketiga aspek ini diharapkan bisa bekerja sama dengan baik dalam berbagai aktifitas maupun kebijakan. Dengan adanya kesinergisan antara tiga aspek tersebut perekonomian Indonesia diharapkan masihbisa eksistensi dalam menghadapi goncangan krisis dan bisa melibatkan partisipasi seluruh masyarakat terutama dalam hal pengembangan  dan pembiayaan UMKM .

1.2  Rumusan Masalah
1.2.1        Apakah peranan UMKM terhadap perekonomian Indonesia?
1.2.2        Bagaimanakah efektifitas LKMS dalam pendanaan UMKM?
1.2.3        Bagaimanakah langkah implementatif dalam hal pendanaan UMKM melalui LKMS?

1.3  Tujuan Penulisan
1.3.1        Untuk mengetahui bagaimanakah peranan UMKM terhadap perekonomian Indonesia.
1.3.2        Untuk mengetahui bagaimanakah efektifitas LKMS dalam pendanaan UMKM.
1.3.3        Untuk mengetahui bagaimanakah langkah implementatif dalam hal pembiayaan UMKM melalui LKMS.

1.4  Manfaat Penulisan.
1.4.1      Bagi  penulis
Mampu meningkatkan kemampuan penulis dalam membuat karya tulis dan menambah wawasan penulis dalam hal pengembangan ilmu ekonomi  syariah yang berkaitan dengan UMKM dan perekonomian Indonesia.
1.4.2      Bagi  pembaca
            Bisa menambah wawasan serta menjadikan karya tulis ini sebagai bahan pertimbangan dalam mengatasi fenomena kesulitan permodalan yang dialami oleh UMKM di Indonesia,melalii system syariah.
1.4.3      Bagi pemerintah
Dapat dijadikan  tambahan informasi dan pertimbangan dalam mengambil kebijakan dan tindakan oleh pemerintah terkait dengan pendanaan UMKM dan pengembangannya serta kontribusinya terhadap perekonomian nasioanal,dengan mengoptimalkan peran berbagai pihak.
1.5  Metode Penulisan
1.5.1 Sumber Data
Di dalam penulisan ini, penulis menggunakan data sekunder yang berupa data kepustakaan. Data sekunder ini terdiri atas bahan pustaka primer, bahan pustaka sekunder dan bahan pustaka tersier. Bahan pustaka primer berupa peraturan perundang-undangan. Bahan pustaka sekunder berupa data kepustakaan multidisiplin ilmu yang terdiri dari berbagai macam karya ilmiah para ilmuan, buku, jurnal , majalah, koran dan internet. Sedangkan bahan pustaka tersier berupa bahan penunjang yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan pustaka primer dan sekunder contohnya kamus, ensiklopedi dan lain-lain. Penulisan karya tulis ini berdasarkan pengamatan secara sepintas tentang kondisi UMKM yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu lima tahun terakhir dan didukung dengan pandangan atau pendapat kritis  para ekonom.Dan pengamatan terhadap perkembangan UMKM yang dilakukan oleh BPS(Baan Pusat Statistik). Data diperoleh melalui sumber-sumber pustaka dari media elektronik dan media cetak (buku, majalah, surat kabar, jurnal)

1.5.2 Pendekatan Masalah
Dalam penulisan ini penulis menggunakan pendekatan conceptual approach. Namun selain menggunakan bahan-bahan ilmu ekonomi, keuangan dan kelembagaan, penulisan ini juga menggumakan bahan interdisipliner ilmu, seperti ilmu sosial.

1.5.3 Analisis Data
Analisi data dalam penulisan ini menggunakan metode kualitatif. Dengan menggunakan metode kualitatif, penulis berusaha untuk mengerti dan memahami secara komprehensif terhadap peran LKMS,Pemerintah dan UMKM dalam kontribusinya terhadap perekonomian di Indonesia.Langkah yang kami tempuh didasarkan atas langkah-langkah berfikir secara runtun untuk memperoleh jawaban atas masalah-masalah yang menjadi titik pangkal penulisan ini.Referensi yang kami gunakan sangat bermacam-macam,kemudian kami analisa, data-data yang diperoleh kemudian diolah secara tematik dan dilakukan pengkajian deskriptik-analitik dengan menelaah konsep-konsep multidisiplin ilmu yang berkaitan dengan persoalan bagaimana memperoleh alternatif untuk menghadapi masalah permodalan yang sering dialami oleh pelaku UMKM di Indonesia. Setelah data terkumpul dilanjutkan klasifikasi data (masalah) yang ditemukan, dilakukan analisis dengan menggunakan metode Importance performance Analysis (Analisis tingkat kinerja dan harapan) yang digunakan untuk menjawab peran UMKM dalam menyumbangkan perekonomian nasional,serta peran pemerintah dalam memajukan UMKM di Indonesia.
1.6 Sistematika Penulisan
Metodologi penulisan karya tulis ini meliputi :
BAB I PENDAHULUAN
Dalam bab ini berisi latar belakang penulisan, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penulisan, serta metodologi penulisan.
BAB II TELAAH PUSTAKA
Pada bagian ini berisi landasan teori dalam penulisan dan pendapat-pendapat  yang ada di media cetak maupun elektronik.
BAB III ANALISIS PEMBAHASAN
Berisi mengenai hasil pengolahan data serta pembahasan atas data-data yang telah dikaji.
BAB IV PENUTUP
Merupakan bagian akhir penulisan yang berisi kesimpulan dan saran.













BAB II
TELAAH PUSTAKA

2.1 Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi islam mempunyai banyak pengertian dan definisi tergantung dari aspek mana ekonomi islam itu di lihat.Kata Islam setelah ekonomi dalam ungkapan ekonomi Islam berfungsi sebagai identitas tanpa mempengaruhi makna atau definisi ekonomi itu sendiri. Karena definisinya lebih ditentukan oleh perspektif atau lebih tepat lagi worldview yang digunakan sebagai landasan nilai (www. putracenter.wordpress.com).
Ekonomi islam merupakan suatu aktifitas atau perilaku manusia secara aktual dan empiris ,baik dalam produksi,distribusi,maupun konsumsi berlandaskan syariah islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah dengan tujuan untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat,atau bisa juga diartikan suatu cara untukmemeneuhi kebutuhan hidup seseorang atau lebih(bersama) dengan cara yang halal dan thayyib(baik)serta berlaku adil dalam usaha yang di lakukannya dengan prinsip saling ridha  dan menguntungkan(Joko Priono,2010)
Veithzal Rivai (2008), mengartikan bahwa ekonomi Islam merupakan  suatu ilmu yang multidimensi/interdisiplin, komprehensif dan saling terintegrasi, meliputi ilmu Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunah, dan juga ilmu rasional (hasil pemikiran dan pengalaman manusia), dengan ilmu ini manusia dapat mengatasi masalah-masalah keterbatasan sumberdaya untuk mencapai falah.
Definisi lain dari ekonomi islam  adalah Ilmu yang termasuk pengetahuan sosial dan mempelajari masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.Antara ekonomi islam dan modern sejauh ini tidak ada masalah pokok yang saling bertentangan tajam. Perbedaan antara ekonomi islam dan ekonomi modern itu terletak pada sifat dan volumenya (M. Abdul Mannan, 1993). Sedangkan berdasarkan WordiQ Dictionary & Encyclopedia, “Islamic Economics is economics in the political context of Islam that respects its associated ethical codes
Muhammad Baqir Ash Sahdr,mendefinisikan ekonomi islam dalam Iqtishaduna (Ekonomika Kita/Our Economics) menyebutkankan bahwa ekonomi Islam merupakan  sebuah wilayah pembicaraan terkait doktrin. Ekonomi islam membedakan antara doktrin ekonomi dan ilmu ekonomi secara jelas berdasarkan batas-batas yang jelas.Sedangkan ilmu ekonomi diartikansebagai ilmu yang berhubungan dengan penjelasan terperinci  tentang kehidupan ekonomi, peristiwa-peristiwa, gejala-gejala (fenomena-fenomena) lahiriahnya, serta hubungan antara peristiwa-peristiwa dan fenomena-fenomena tersebut dengan sebab-sebab dan faktor-faktor umum yang memengaruhinya baik faktor internal maupun eksternal..
Penjelasan tentang ekonomi islam menurut S.M. Hasanuzzaman, ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mengajarkan kepada manusia tentang bertransaksi secara islam supaya terhindar dari ketidak adilan dalam pengelolaan sumber-sumber yang di pakai dalam beroperasi,supaya kepuasan bagi manusia terpenuhi dan dengan ekonomi islam ini memungkinkan manusia menjalankan kewajiban-kewajiban manusia kepada Allah dan masyarakat.  
Kesimpulan dari pembahasan di atas dapat di definisikan bahwa ekonomi Islam  lebih mengarah pada pembahasan ilmu ekonomi  yang bersumber dari hokum-hukum dan ketetapan Allah yang tersurat dalam kitab suci Al-Qur’an dan sunnah ,dengan orientasi mencapai kebahagiaan dunia akhirat.Membahas masalah ekonomi dalam Islam, selain menyangkut masalah efisiensi, produktifitas,distribusi, laba, dan pembangunan seperti ilmu ekonomi pada umumnyaekonomi dalam islam juga membahas masalah moral dan nilai-nilai yang ada dalam konteks keislaman dan  aturan-aturan yang dalam ekonomi konvensional tidak ada,di ekonomi islam di jabarkan secara detil dan terperinci sehingga tidak ada yang merasa di rugikan.

2.2 Pengertian Lembaga Keuangan Mikro Syariah
Lembaga Keuangan Mikro syariah (LKMS) terdiri dari berbagai lembaga   diantaranya BPRS (Bank Perkreditan Mikro Syariah), BMT (Baitul Mal Wat Tanmil), serta Koperasi Syariah. (www.zanikhan.multiply.com). Ketiga lembaga tersebut mempunyau hubungan yang erat dan saling mempengaruhi satu sama lain dan berhubungan erat dengan lembaga syariah lainnya yang lebih besar.
Berikut ini beberapa penjelasan mengenai BPRS,BMT  dan Koperasi Syariah:
1. BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah)
BPRS merupakan  bank sistem transaksiknya menggunakan cara konvensional namun berdasarkan prinsip syariah, BPRS tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran kepada masyarakat.Bentuk hukum bank umum dan BPR dapat berupa Peseroan Terbatas(Perseroan), Perusahaan Daerah, dan Koperasi.  Mekanisme operasional BPR Syariah tunduk pada peratuan BI Nomor 6/17/PBI/2004. Dalam aturan ini usaha BPR Syariah adalah :
a    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk antara lain :
(1) Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
(2) Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah;
(3) Bentuk lain yang mengunakan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
b    Menyalurkan dana dalam bentuk antara lain :
(1)Transaksi jual beli  dalam aktifitasnya menggunakan prinsip murabahah, isthisna           dan      salam;
(2) Transaksi sewa menyewa  di landaskan dengan prinsip ijarah;
(3)Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip : mudharabah; dan musyarakah;
(4) Pembiayaan  yang dilakukan dengan berlandaskan prinsip qadrh
c    Melakukan transaksi yang tidak melanggar Undang-undang Perbankan dan prinsip syariah.

2. BMT (Baitul Mal Wat Tanmil)
Definisi dari BMT  secara harfiah(bahasa) yaitu baitul maal dan baitul tanwil.Baitul maal merupakan lembaga keuangan Islam yang memiliki kegiatan utama menghimpun dan mendistribusikan dana ZISWAHIB ( zakat, infak,shadaqah, waqaf dan hibah) tanpa melihat  keuntungan yang di dapatkan   (non profit oriented). Baitul tamwil termasuk lembaga keuangan Islam informal yang dalam kegiatan maupun operasionaknya memperhitungkan keuntungan(profit oriented). Kegiatan utama bitul tamwil adalah menghimpun dana dan mendistribusikan kembali kepada anggota dengan imbalan bagi hasil atau mark-up/margin yang berlandaskan sistem syariah.
Adapun latar belakang  didirikannya BMT adalah sebagai berikut:
a.Sebagian masyarakat dianggap tidak bankable (sehingga susah  b.memperoleh pendanaan, kalaupun ada sumber dananya mahal
c.Untuk pemberdayaan dan pembinaan usaha masyarakat muslim melalui       masjid dan masyarakat sekitarnya
Ciri –ciri dari BMT adalah sebagai berikut:
a.       Berbadan Hukum Koperasi.
b.      Bertujuan menyediakan dana murah dan cepat serta tidak berbelit-belit guna pengembangan dan memajukan  usaha bagi anggotanya.
c.       Skala produk dan pendanaan yang terbtas menjadi Prinsip dan pembeda dengan lembaga keuangan lainnya. Sedangkan mekanismenyadan transaksinya hampir sama dengan perbankan syariah.

3. Koperasi Syariah
Koperasi syariah di Indonesia dalam periode terakhir berkembang cukup pesat dan Continuitas yang tinggi dalam mengembang usahanya dalam memenuhi kebutuhan para anggotanya. Hal ini dapat dilihat dari banyak nya berdiri koperasi-koperasi syariah di seluruh pelosok negeri.Pertumbuhan Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah (KJKS/UJKS) juga mengalami perkembangan yang pesat dan luar biasa,selain itu KJKS/UJKS merupakan instrumen pemberdayaanUMKM.Pelaksanaan kegiatan usaha berbasis pola syariah ini dimulai pada tahun 2003, sebanyak 26 KSP/USP-Koperasi Syariah. Lalu meningkat menjadi 100 KSP/USP koperasi syariah pada tahun 2004. Tahun 2007 diperkirakan jumlah koperasi syariah mencapai 3000 buah.Dan peningkatan koperasi syariah terus meningkat ,hingga akhir tahun 2010 ini lebih dari 4000 koperasi yang ada di masyarakat,yang tersebardi seluruh wilayah  Indonesia.
Koperasi syariah menerapkan beberapa aspek dalam menjalankan kegiatannya guna melayani para anggotanya,termasuk juga aspek  azas keseimbangan, azas keadilan,azas kerjasama.Contohnya dalam produksi dimana produksi dalam koperasi  menghasilkan sesuatu yang bisa di manfaatkan oleh anggotanya maupun masyarakat, maka pebankan dalam hal ini sudah menerapkan aspek keadilan.Keputusan Menteri mengenai petunjuk pelaksanaan kegiatan usaha koperasi yang disahkan pada September 2004 menyebutkan bahwa setiap koperasi yang akan memulai unit jasa keuangan syariah, diharuskan meyetor modal awal minimal Rp 15 juta untuk primer dan Rp 50 juta untuk koperasi sekunder.
Semua bank, koperasi jasa keuangan syariah dan unit jasa keuangan syariah diperkenankan menghimpun dana dari para anggota maupun masyarakat baik berupa tabungan, simpanan berjangka dalam pembiayaan mudharabah,musyarakah, murabahah, salam, istisna, ijarah dan alqadr. Selain kegiatan tersebut koperasi jasa keuangan juga diperkenankan menjalankan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat yang membutuhkan dan layak menerima.Termasuk  juga waqaf  yang di kelola secara terpisah.



2.3 Pengertian Usaha Mikro,Kecil dan Menengah(UMKM)
Usaha mikro, kecil dan menengah merupakan  perusahaan ataupun usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia(WNI) ,memiliki total aset tidak lebih dari Rp.600 juta(Di luar area perumaham dan perkebunan). UMKM  termsuk sub sektor ekonomi yang banyak menyerap tenaga kerja dan banyak diminati oleh masyarakat kota.UMKM juga berperan dalam perekonomian nasional sangat vital,karena UMKM masih bisa survive  di tengah perkembangan dan krisis ekonomi yang melanda Indonesia. (Lampung Post, Oktober 2004).
Sedangkan menurut Keputusan Presiden RI no.99 tahun 1998,UMKM didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang mayoritas merupakan kegiatan  usaha kecil dan perlu di lindungi untuk mencegah dari persaingan saha yang tidak sehat. Sedangkan definisi yang digunakan oleh Biro  Pusat Statistik (BPS) lebih mengarah pada skala usaha dan jumlah tenaga kerja yang diserap. Usaha kecil menggunakan kurang dari lima orang karyawan,sedangkan usaha skala menengah menyerap antara 5-19 tenaga kerja.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi katup pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi. Selain menjadi sektor usaha yang paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional, UMKM juga menciptakan peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat membantu upaya mengurangi pengangguran.UMKM bergerak di berbagai sektor ekonomi namun yang paling dominan bergerak di bidang pertanian.
Adapun kriteria UMKM menurun Undang-Undang Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha mikro,kecil dan menengah sebagai berikut:
*Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
a.Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50 juta(selain tanah dan bangunan tempat usaha.
b.Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300 juta
*Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
a.Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50 juta sampai dengan paling banyakRp.500 juta(selain tanah dan bangunan tempat usaha)
b.Memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp.300 juta sampai dengan paling banyak Rp.2,5 Miliar
*Kriteria Usaha Menengh adalah sebagai berikut:
a.Memiliki kekayaan besih lebih dari Rp.500 juta sampai dengan paling banyak Rp.10 Miliar(selain tanah dan bangunan tempat usaha)
b.Memiliki hasil penjualan lebih dari Rp.2,5 Miliar sampai dengn paling banyak Rp.50 Miliar.
Menurut Undang-Undang Nomor 9 tahun 1995, Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp 1 miliar dan memiliki kekayaan bersih, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha (Kuncoro, 2006:372). Sedangkan menurut BPS, usaha kecil identik dengan industri kecil dan industri rumah tangga (IKRT). BPS mengklasifikasikan industri berdasarkan jumlah pekerjanya, yaitu: (1) industri rumah tangga dengan pekerja 1-4 orang; (2) industri kecil dengan pekerja 5-19 orang; (3) industri menengah dengan pekerja 20-99 orang; (4) industri besar dengan pekerja 100 orang atau lebih (Kuncoro, 2006:374).Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Tabel 1 : Kriteria Usaha Berdasarkan  UU Nomor 20 Tahun 2008
No
Uraian Kriteria
Asset
Omzet
1
Usaha Mikro
Maks. 50 Juta
Maks. 300 Juta
2
Usaha Kecil
> 50 Juta - 500 Juta
> 300 Juta - 2,5 Miliar


3
Usaha Menengah
> 500 Juta - 10 Miliar
> 2,5 Miliar – 50 Miliar
Sumber : www.depkop.go.id

Tabel 2 : Rekapitulasi Sasaran Unit UMKM Baru
Tahun 2006 Sampai Dengan Tahun 2009 Per Propinsi

No.
Propinsi
Unit Usaha UMKM Baru
Jumlah
2006
2007
2008
2009
1
DKI Jakarta
71 .950
60.524
58.570
56.116
247.160
2
Jawa Barat
73.070
79.129
82.937
88.360
323.496
3
Jawa Tengah
236.640
252.816
267.550
276.179
1.033.185
4
DI. Yogyakarta
18.801
20.734
22.663
20.634
82.832
5
Jawa Timur
198.773
197.041
197.690
196.447
789.951
6
NangroAceh Darussalam
30.000
30.000
30.000
30.000
120.000
7
Sumatera Utara
93.900
86.690
79.600
72.560
332.750
8
Sumatera Barat
12.401
18.605
18.605
74.400
124.011
9
R i a u
24.601
36.900
36.900
24.601
123.002
10
J a m b i
17.343
18.052
18.183
18.422
72.000
11
Sumatera Selatan
76.436
65.713
43.258
32.993
218.400
12
Lampung
67.900
48.500
38.800
38.800
194.000
13
Kal. Barat
27.754
27.994
27.990
27.988
111.726
14
Kal. Tengah
12.557
12.765
12.937
12.741
51 .000
15
Kal. Selatan
21 .972
23.380
22.097
21 .551
89.000
16
Kal. Timur
21 .421
18.979
18.122
17.478
76.000
17
Sulawesi Utara
80.000
40.000
40.000
40.000
200.000
18
Sul Tengah
21 .402
16.841
11.711
12.046
62.000
19
Sul Selatan
67.792
58.109
38.739
29.052
193.692
20
Sul Tenggara
15.400
14.600
12.410
10.590
53.000
21
M a l u k u
6.750
8.357
9.469
10.654
35.230
22
B a l i
23.497
23.498
23.502
23.503
94.000
23
NusaTenggara Barat
28.006
28.003
27.997
27.994
112.000
24
NusaTenggara Timur***)
19.264
19.554
20.065
20.186
79.069
25
P a p u a
722
740
765
773
3.000
26
Bengkulu
14.700
10.500
8.400
8.400
42.000
27
Maluku Utara
502
506
585
641
2.234
28
B a n t e n
44.774
55.574
62.174
88.578
251.100
29
Bangka Belitung
1.000
1.150
1.150
1.400
4.700
30
Gorontalo
6.249
6.249
6.249
6.252
24.999
31
Irian Jaya Barat
3.257
3.313
3.550
5.880
16.000
32
Kepulauan Riau
7.500
7.500
7.500
9.500
32.000
33
Sulawesi Barat
2.438
1.831
1.521
1.433
7.223

Jumlah
1.348.772
1.218.024
1.168.960
1.192.468
5.200.760

Target Nasional




6.000.000*)

Selisih Target




(799.240)
        Sumber: Kementerian Koperasi dan UKM

2.4 Persoalan – Persoalan Yang Dihadapi UMKM di Indonesia
UMKM di Indonesia kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah, sehingga UMKM sulit berkembang dan kalah besaing dengan produk-produk import dari luar negeri. Padahal UMKM itu sendiri berpotensi sangat besar dan berpeluang untuk memasuki pasar baik regional maupun internasional, menjadi unit usaha kecil yang modern dan kompetitif,sehingga UMKM bisa bersaing di pasar domestik maupun internasional .
Penyebab sulit berkembangnya UMKM di Indonesia ada dua pandangan yang berbeda yaitu:
1.Pandangan Kultural,yang menyebutkan bahwa Usaha kecill (ekonomi rakyat) kurang berkembang pesat karena adanya nilai –nilai atau tradisi suatu kelompok masyarakat yang memang tidak mampu  mendinamisasi keadaan masyarakat. Karena ketidak sanggupan inilah yang membuat UMKM tidak bisa berkembang  dan kurang diminati oleh masyarakat. Banyak UMKM yang hidup di bawah rata-rata  bahkan hidup dalam kemiskinan karena tidak sanggup beradaptasi dengan masyarakat. Sifat malas dan tidak memiliki etos kerja menyebabkan timbulnya kemiskinan yang tinggi, karena dengan menganggur tidak akan memperoleh pendapatan, sehingga kemiskinan semakin banyak. Solusi yang bisa di tawarkan adalah perlu adanya suatu usaha yang dpat membangkitkan semangat orang-orang agar mau bekerja, diantaranya dengan terciptanya lapangan kerja yang mampu menampung sklill nya dan upah yang memadai, sehingga bisa memenuhi kebutuhannya.
2.Pendekatan Struktural, disebutkan bahwa UMKM sulit berkembang disebabkan oleh sruktur sosial-ekonomi masyarakat yang timpang, yang menyebabkan adanya sekelompok tertentu yang  sulit bahkan UMKM tidak bisa mengembangkan usahanya. Karena pengaruh struktur perekonomian Indonesia yang tidak menentu ini dan seringnya terjadi resesi, menyebabkan banyaknya pengangguran yang tinggi akibat terjadinya kenaikan biaya produksi sedangkan selera pasar menurun karena terjadinya inflasi ,maka perusahaan banyak yang melakukan PHK. Untuk mengatasi masalah prekonomian yang seperti ini harus di rombak struktur sosial-ekonomi masyarakat secara signifikan. Termasuk dalam struktur sosial-ekonomi  yang berhubungan dengan pelaku ekonomi, kekuasaan , dan sebagainya.
UMKM jika dilihat secara mendalam sudah berkembang pesat dn menyumbang sebagian besar GDP Indonesia. Namun seiring perubahan waktu banyak terjadi perubahan secara srtuktural yang terlihat pada pergeseran dalam distribusi pendapatan dan ketenagakerjaan di antara sektor-sektor ekonomi yang ada. Perkembangan ekonomi modern semakin menggeser perekonomian tradisional. Pokok permasalahan yang dihadapi UMKM di bedakan menjadi dua:
Faktor Eksternal:
1.Pengakuan dan jaminan keberadaan UMKM. Unit usaha ekonomi rakyak yang pengelolaanyya secara tradisional seharusnya mendapat perlakuan yang selayaknya unit usaha yang di kelola secara modern. UMKM seharusnya mendapat fasilitas yang sama seperti usaha besar, begitu juga dalam peletakan lokasi UMKM juga harus di tempatkan di tempat yang strategis di daerah khalayak ramai seperti pasar swalayan.
2.Data persebaran UMKM yang tidak jelas. Keterbatasan data persebaran ini menghambat upaya pembinaan maupun penyuluhan yang yang diberikan pihak swasta, pemerintah maupun masyarakat. Sehingga UMKM sulit berkembang karena tidak adanya informasi yang jelas mengenai pangsa pasar, kualitas produk, manajemen keuangan usahanya ,dan lain sebagainya.
3.Alokasi kredit sebagai pembiayaan yang timpang. Tidak meratanya distribusi pendanaan antarwilayah, antarsektor, antar golongan, dan antar desa-kota. Hambatan birokratis yang tidak bisa di hadapi UMKM dalam memperoleh kredit dan di persulit dalam perizinan maupun pengenbangannya. Oleh sebab itu, persyaratan untuk memperoleh kredit harus disederhanakan agar UMKM tidak sulit dalam meminjam modal.
4.Produk yang dihasilkan UMKM memiliki cirri dan karakteristik sebagai produk fashion dan kerajinan tangan life time yang pendek. Padahal selera konsumen selalu berubah-ubah, oleh sebab itu perlu adanya inovasi desain-desain produk yang sesuai dengan pangsa pasar dan sesuai dengan selera konsumen perlu dilakukan dalam periode yang cepat, karena keterlambatan mengantisipasi keinginan pasar bisa menghambat daya dukung perkembangan UMKM.
5.Rendahnya nilai tukar komoditi yang dihasilkan usaha rakyat. Produk industry rakyat selalu dinilai berkualitas rendah. Hal ini adalah pandangan keliru dan bisa menghambat perkembangan UMKM karena belum tentu pola produksi tradisional akan menghasilkan produk yang bermutu rendah. Banyak sekali hasil produk industry kerajinan rakyat yang mampu bersaing dengan di pasar internasional. Rendahnya nilai tukar UMKM ini disebakan karena rendahnya modal yang diperlukan  sehingga dijual dengan system ijon seperti dalam produk pertanian.
6.Terbatasnya akses pasar bagi UMKM yang ingin memperluas pangsa pasarnya dan ingin mengembangkan usahanya. Hal ini disebabkan oleh modal besar domestick maupun asing yang menerobos segmentasi pasar yang sebelumnya dikuasai pengusaha dalam negeri termasuk UMKM.
7.Pungutan-pungutan atau biaya siluman yang tidak proporsional. Ketidak siapan birokrasi  yang berhubungan langsung dengan UMKM menyebabkan permasalahan dalam pengembangan UMKM.
Faktor Internal:
1.Terbatasnya penguasaan asset produksi terutama permodalan. Karena dalam pengembangan usaha yang luas tentunya juga akan membutuhkan dana yang besar dalam usahanya.
2.Rendahnya sumber daya manusia.Yang dimaksudkan di sini adalah keterampilan yang dimiliki oleh  pekerja  masih sangat rendah, yang meliputi keterampilan teknik produksi dan manajemen usaha.Rendahnya keterampilan pekerja ini dapat di lihat dari rendahnua pendidikan para pekerja.
3.Hambatan konsentrasi sumber daya ekonomi rakyat(pekerja).Hal ini  para pekerja kebanyakan masih terkonsentrasi di daerah pedesaan  pada sector pertanian ,padahal di sector pekerjaan lain sangat terbuka luas kesempatan untuk bekerja,misalnya saja perdagangan.
4.Kelembagaan usaha rakyat belum berperan secara optimal.UMKM perlu mendapatkan fasilitas dalam mengembangkan usahanya.Perlu adanya koordinasi antar usaha dalam bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama.



2.5 Peranan Pemerintah dan LKMS Terhadap UMKM

 Pemerintah mempunyai peran yang besar dakam mengembangkan UMKM yang ada di Indonesia,karena pembuat kebijakan-kebijakan penting hanya dapat di lakukan oleh pemerintah. Seperti yang kita ketahui bersama UMKM di Indonesia dewasa ini mengalami persaingan hebat dengan produk import yang beredar di Indonesia.Hal ini tentu akan semakin mempersulit UMKM untuk mengembangkan usahanya, karena produk yang di hasilkan kalah saing dengan produk dari luar negeri. Keadaan ini tidak bisa di biarkan terus berlarut,karena dapat mempengaruhi kondisi perekonomian Indonesia.Hal ini bisa terjadi karena UMKM menyumbangkan PDB terbesar di Indonesia.
Langkah yang bisa di ambil pemerintah terkait dengan kemajuan UMKM di Indonesia adalah denhan menerapkan beberapa kebijakan guna melindungi UMKM ,diantaranya:
a.Menetapkan kebijakan kuota terhadap produk yang akan masuk ke Indonesia,Hal ini di maksudkan agar produk yang dihasilkan UMKM di Indonesia bisa meraih pasar,di karenakan barang import menjadi sedikit akibat adanya pembatasan.
b.Menetapkan kebijakn tariff yang tinggi. Supaya produk yang di import harga jual di pasaran Indonesia menjadi lebih tinggi di bandingkan dengan produk luar negeri.Dengan demikian UMKM tetap bisa mengembangkan usahanya
c.Mempermudah UMKM dalam mengurusi perizinan tempat maupun usaha, dengan birokrasi yang baik UMKM bisa dengan mudah mendapat pelayanan yang terkait dengan hal perizinan.
d.Memberi fasilitas yang layak seperti pengusaha-pengusaha besar,terutama dalam hal fasilitas,contohnya  penempatan lokasi yang strategis dan fasilitas lain(air,jalan, dan lain-lain)
UMKM dalam mengembangkan usahanya,tentu membutuhkan modal.Hal ini yang menjadi masalah UMKM,karena dalam menambah uangnya bila harus meminjam uang ke bank umum tentu prosesnya lama dan berbelit-belit. Maka peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah(LKMS) sangat penting dalam hal peminjaman modal kepada UMKM dengan syarat yang mudah dan  prases yang cepat dan tidak memberatkan UMKM selain itu system transaksinya menggunakan sistem syariah.

Tabel 3:Gambaran Umum UMKM di Indonesia

Jenis Usaha
Ciri-Ciri
Jumlah(persen)
Besar
*Kekayaan bersih/tahun lebih dari 10 M
*Hasil penjualan lebih dari 50 M
4,37 ribu(0,01%)
Menengah
*Kekayaan bersih /tahun lebuh dari 500 juta s.d. 10 M
*Hasil penjualan lebuh dari 2,5 M s.d. 50 M
39,66 ribu(0,08%)
Kecil
*Kekayaan bersih/tahun lebih dari 50 juta s.d. 500 juta
* Hasil penjualan lebih  300 jutas.d. 2,5 M

520,22 ribu(1,01%)
Mikro
*Kekayaan bersih /tahun kurang dari 50 jt
*Hasil penjualan kurang dari 300 juta
50,7 juta(98,90%)
2.6 Mekanisme Pembiayaan UMKM
           
Kredit UMKM merupakan kredit yang diberikan  oleh lembaga keuangan kepada  para nasabah usaha kecil, mikro,dan menengah baik   langsung maupun tidak langsung,  usaha tersebut dimiliki ataupun di operasinalkan oleh masyarakat yang tergolong miskin. Sedang menurut Badan Pusat Statistik, dengan batasan kredit maksimal Rp 50 juta (lima puluh juta rupiah).
            Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1995 menerangkan:
a.Kredit Usaha Kecil (KUK) adalah kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil yang memiliki nilai kekayaan bersih maksimal Rp 200 juta (dua  ratus juta rupiah) selain tanah dan bangunan tempat usaha atau yang memiliki hasil penjualan maksimal Rp 1 miliar (satu miliar rupiah) per tahun dengan plafon kredit maksimal sebesar Rp 500 juta (lima ratus juta rupiah).
b.Kredit Usaha Menengah merupakan kredit yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada pengusaha di luar usaha mikro dan kecil atau kepada pengusaha yang kriterianya akan ditetapkan kemudian, dengan plafon di atas Rp 500 juta (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 5 miliar (lima miliar rupiah).
Pemerintah  dalam mengurusi pembiayaan UKM bekerjasama dengan negara donor seperti World Bank, ADB dan sebagainya,  yang akan mengucurkan dana bergulirnya dengan menggunakan sistem perbankan, sehingga uang mempunyai daya saing dan nilai  tambah hingga mencapai satu titik satu pengembangan UKM, yang pada gilirannya akan mengurangi kemiskinan, sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat. Berbagai jenis pembiayaan UKM antara lain berasal dari :  Lembaga perbankan, Lembaga non perbankan,  Laba BUMN, Modal Ventura, dan lainnya 






















BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Pentingnya UMKM Sebagai Penggerak Perekonomian Nasoinal

          Peran UMKM sangat besar terhadap pertumbuhan perekonomian di Indonesia,hal ini dapat dilihat dari  sumbangan terhadap PDB yang  mencapai hampir 60% lebih yang disumbangan UMKM terhadap  perekonomian di Indonesai.UMKM adalah salah satu komponen yang mampu bertahan di tengah krisis yang melanda Indonesia,hal ini dapat di buktikan ketika krisis yang terjadi tahun 2008.UMKM masih bisa survival di tengah gulung tikarnya usaha-usaha besar.
 Selain itu sektor UMKM menjadi salah satu penyumbang ekonomi terbesar di Indonesia.   Memasuki era liberalisasi ekonomi dan perdagangan ke depan ,tentunya usaha kecil semakin menghadapi tantangan hebat dalam persaingan dengan pihak asing yang produknya beredar di Indonesia.Langkah-langkah penguatan ekonomi harus segera di terapkan mengingat UMKM berkontribusi besar dalam perekonomian nasional.
Beberapa desain strategis yang bisa dilakukan untuk pengembangan UMKM sebagai berikut diantaranya :
a.Meningkatkan akses kesempatan (acces of opportunity) terhadap hal-hal yang saat ini sangat sedikit atau tertutup peluangnya untuk pengembangan ekonomi rakyat. Misalnya akses terhadap proses produksi seperti tanah,modal dan teknologi.
b.Memperkuat posisi transaksi dan kemitraan usaha antar pelaku ekonomi.Peningkatan posisi transaksi ekonomi ini bisa dilakukan melalui pengembangan dan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan yang akan memperlancar pemasarn produknya.
c.Dalam kaitannya otonomi daerah maka proses industrialisasi harus mengarah ke perdesaan dengan memanfaatkan potensi local,yang umumnya adalah agroindustri.Dalam prose situ perlu di hindari terjadinya “penggusuran” ekonomi rakyat.
d.Peningkatan keterampilan SDM disertai dengan peningkatan perangkat peraturan perundangan yang benar-benar melindungi UMKM dan mengkaji nulang perangkat perundangan yang tidak kondusif bagi pengembangan usaha kecil.


Dengan pengembangan UMKM ini ,di harapkan perekonomian bisa membaik secara berangsur-angsur.UMKM memberikan pengaruh yang besar terhadap perekonomian di Indonesia karena UMKM bisa menciptakan lapangan pekerjaan bagi angkatan kerja sehingga angka pengangguran di Indonesi bisa berkurang,UMKM juga membayar pajak kepada pemerintah sehingga uang dari pembayarannya itu bisa digunakan untuk pembanguna sarana umum dan perbaikan perekonomian di Indonesia.
UMKM mengambil peran penting dalam kemajuan perekonomian di Indonesia ,oleh sebab itu pemerintah harus memberikan dukungan dan bantuan kepada UMKM agar bisa berkembang dengan baik dan tidak kalah saing dengan produk luar.
          Berdasarkan informasi dari data Usaha Kecil Menengah (UKM), BPS pada bulan Mei 2008 telah menjelaskan beberapa indikator kunci UMKM sebagai berikut:
1.      Pertumbuhan PDB Usaha Kecil dan Menengah (UKM) bila dirinci menurut skala usaha mencapai 6,4 persen dan Usaha Besar (UB) tumbuh 6,2 persen. Pada tahun 2007 total nilai PDB Indonesia mencapai Rp 3.957,4 triliun, dimana UKM memberikan kontribusi sebesar Rp 2.121,3 triliun atau 53,6 persen dari total PDB Indonesia.    
2.      Jumlah populasi UKM pada tahun 2007 mencapai 49,8 juta unit usaha atau 99,99 persen terhadap total unit usaha di Indonesia, sementara jumlah tenaga kerjanya mencapai 91,8 juta orang atau 97,3 persen terhadap seluruh tenaga kerja Indonesia.
3.      Nilai investasi fisik UKM yang dinyatakan dengan angka Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) pada tahun 2007 mencapai Rp 462,01 triliun atau 46,96 persen terhadap total PMTB Indonesia.




Tabel 4 : Laju Pertumbuhan PDB UKM 2005-2007 (dalam persen)
Skala Usaha
2005
2006
2007
  Usaha Kecil
5,82
5,50
6,18
UsU      UsahaMenengah
6,25
6,27
6,84
  UKM
5,95
5,73
6,38
    UsaUsaha Besar
5,73
5,23
6,24
Total
5,69
5,51
6,32
Sumber : BPS Indonesia, 2008
         
           Dari data diatas dapat diketahui bahwa peran usaha UKM sangat besar terhadap kontribusi perekonomian di Indonesia. Data di atas belum termasuk sektor usaha mikro yang mempunyai banyak kegiatan dalam menyumbangkan perekonomian di Indonesia. UMKM terkenal dengan ketahanannya terhadap gejolak siklus bisnis diIndonesia,yang terbukti saat terjadinya krisis moneter beberapa waktu lalu. UMKM menjadi penyelamat perekonomian Indonesia melalui penyerapan tenaga kerja informal yang pada masa resesi harus kehilangan tenaga kerja formalnya,serta sumbangan nya terhadap PDB Indonesia.
          UMKM  perlu di kembangkan dan di beri kelayakan  fasilitas maupun perizinan agar bisa mengembangkan usahanya.UMKM sangat relevan untuk   dilakukan di Indonesia. Di tengah krisis keuangan global yang sedang mengancam perekonomian tiap negara, mengembangkan UMKM (sektor riil) dapat menjadi salah satu pilihan mengantisipasi krisis keuangan global. Rachmat Gobel, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Industri, Teknologi dan Kelautan, mengatakan bahwa krisis keuangan global yang tengah berlangsung hingga saat ini dapat dijadikan kesempatan untuk memperkokoh dan mempercepat implementasi kebijakan dengan berbagai insentif untuk sektor mikro untuk mewujudkan terciptanya masyarakat yang sejahtera utamanya UMKM.

3.2  Efektifitas LKMS dalam Pembiayaan UMKM
Usaha kecil dan menengah (UKM) sangat memerlukan peranan Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah (LKMS) terutama dalam hal permodalan yang digunakan untuk memperluas pasar dan mengembangkan usahanya sehingga berkontribusi besar dalam perekonomian nasional. Setelah terjadinya krisis ekonomi beberapa waktu lalu semakin menguatkan bahwa UMKM termasuk unit usaha yang bisa di andalkan dalam jangka panjang demi kebaikan perekonomian Indonesia,tidak heran kalau banyak pihak yang melirik UMKM,namun perhatian yang diberikan belum secara penuh bisa menyentuh persoalan yang mendasar yang dihadapi LKMS sehingga benar-benar bisa memperkuat dan mengembangkan lembaga pembiayaan untuk UMKM utamanya masyarakat kecil.
LKMS ini bisa terbentuk karena didorong oleh adanya kebutuhan masyarakat akan permodalan yang digunakan dalam mengembangkan usahanya.Masalah kebutuhan modal yang di alami sebagian banyak masyarakat tersebut di respon positif oleh sebagian orang yang bersedia meminjamkan sebagian uangnya untuk modal UMKM.Dana yang di pinjamkan kepada nasabah berasal dari uang  LKMS sendiri atau uang yang berasal dari nasabah yang menyimpan uangnya di LKMS. Dewasa ini pertumbuhan LKMS secara kuantitas demikian semakin  pesat, terus bertambah hingga mencapai sekitar 50 ribu unit, terdiri dari 47 ribu LKM dan 3 ribu LKS. Pertumbuhan yang demikian pesat itu telah membawa konsekuensi berupa kelangkaan sumber daya, baik segi permodalan maupun sumber daya manusia (SDM), sehingga banyak LKMS yang mengalami kesulitan.
Dilihat dari potensi dan sumber pendanaan yang sudah berjalan, sebenarnya LKMS mempunyai pendanaan yang cukup baik dalam melayani nasabahnya serta dalam pengelolaan dana yang berbasis syariah. Apabila pengelolaan dana yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah bisa saling berkoordinasi ,maka hal tersebut dapat dijadikan sebagai kekuatan yang besar.Contoh yang bisa diambil adalah  dalam pengelola zakat, infak, dan shadaqah (ZIS),apabila dalam pengelolannya bisa lebih efektif dan berkoordinasi dengan institusi  syariah lainnya tentu akan lebih bisa menstimulasi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dengan ketetapan program-program yang di jalankan  mengarah pada sasaran yang tepat.
Di dalam  Ekonomi islam, terdapat beberapa instrumen  lembaga keuangan yang bisa dijadikan jaring pengaman sosial yang dapat dialokasikan bagi golongan masyarakat yang membutuhkan  bisa berupa zakat, infaq, shadaqah maupun wakaf (ZISWAF). Dalam konteks LKMS dan UMKM, ZISWAF bisa juga menjadi solusi pemecahan masalah bagi keterbatasan akses finansial yang dihadapi oleh LKMS dalam memberikan pelayanan finansial bagi UMKM (www.forumzakat.net).
 LKMS dengan institusi ZISWAF-nya mampu memberikan jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang bersifat konsumtif dan bisa menutupi kebutuhan dasar investasi UMKM.Dengan dana yang tidak terlalu mahal dan berkelanjutan,dalam jangka yang panjang.maka dana yang dibutuhkan oleh sektor riil bisa di maksimalkan.
3.3
Aternatif  Pemecahan Masalah Pengembangan dan Permodalan UMKM dengan Peran Pemerintah dan LKMS
           
Untuk mengembangkan usahanya dan memperluas pangsa pasarnya UMKM pastilah membutuhkan dukungan dari berbagi pihak.Dengan adanya bantuan dari pihak-pihak yang terkait dengan UMKM  diharapkan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia semakin  kongrit  ,yang terdiri dari berbagai aspek usaha.Mulai dari pendanaan ,produksi,distribusi,pemasaran dan pemberian pendidikan atau penyuluhan terhadap inovasi-inovasi baru dalam produk,serta penyuluhan terhadap manajemen keuangan yang berbasis syariah.Karena kebanyakan para pelaku UMKM berpendidikan rendah,sehingga perlu adanya pemberian materi skill. Untuk menjalankan usahanyaDdalam karya tulis ini, penulis hanya membahas pengembangan sektor UMKM dalam mempertahankan eksistensinya dalam hal permodalan saat terjadinya krisis..
Keberadaan LKMS sangat penting keberadaannya ,karena LKMS bisa membantu permodalan UMKM dengan syarat yang tidak berbelit-belit dan tidak merugikan nasabah,guna mengembangkan usahanya.
LKMS memiliki berbagai keunggulan di bandingkan dengan lembaga keuangan lainnya.LKMS memiliki kompetensi dalam wilayah pendidikan ekonomi Islam yang di dasarkan pada prinsip syariah.Berikut ini termasuk keunggulan yang di miliki oleh UMKM:
1)      LKMS mempunyai jangkauan luas dan pengalaman terhadap pelaku UMKM. Terlebih BMT yang sudah sangat dekat dengan pelaku usaha mikro;
2)      LKMS dalam hal transaksinya menggunakan system syariah atau ekonomi islam yang bersumber dari Al-qur’an dan assunah.
Selain memiliki kelebihan LKMS juga memilki kelemahan, diantaranya:
1)      Dalam hal pengembangannya LKMS tidak bisa terlepas dari UMKM ,jadi LKMS memiliki posisi interdependensi dengan pelaku UMKM, artinya LKMS tidak memiliki posisi tawar yang besar terhadap UMKM. Sehingga keduanya saling berkaitan satu sama lain dalam hal pengembangan usahanya.
2)      Pengadaan kegiatan pendidikan formal merupakan biaya tersendiri bagi LKMS, di mana LKMS yang berorientasi bisnis, dalam konteks keduniawian, cara ini mengurangi keuntungan mereka. Berkurangnya keuntungan berarti membuat kecepatan berkembang LKMS menjadi lebih lambat.
            Melihat dari kekurangan yang ada pada LKMS maka menurut Andi Estetitono (2009), perlu adanya upaya optimalisasi LKMS  yang bisa mendukung  perkembangan UMKM demi memajukan perekonomian di Indonesia:
a.       Komitmen  yang jelas dan tegas  harus di bangun oleh seluruh  pihak untuk memberi kepercayaan kepada LKMS yang professional dalam mengelola permodalan .
b.      Manajemen atau SDM yang memiliki integritas, profesional, transparan, serta responsibilitas yang tinggi harus di upayakan dan di bina ,agar para pengusaha utamanya UMKM bisa berkembang dengan baik.
c.       Standar dan prosedur operasi yang baku harus diterapkan,agar tidak terjadi ketimpangan dalam hal transaksi maupun kegiatan operasionallainnya.
d.      Informasi dan teknologi yang memadai harus di galakkan untuk UMKM, karena pengaruhnya terhadap pangsa pasar dan perkembangan UMKM sangat besar, utamanya dalam hal periklanan dan pemberitahuan produk kepada masyarakat.
e.       Komitmen yang tinggi dan adanya dukungan materi maupun morill dari masyarakat dan pemerintah, khususnya pemerintah daerah dalam memajukan UMKM ,yang dibuktikan dengan pemberian pelayanan dan fasilitas yang layak dan memadai.
f.       Modal menjadi kendala utama dalam mendirikan usaha maupun saat memperluas pasar dan mengembangkan usahanya,jadi disini  perlu adanya dukungan jasa manajemen  yang baik bila pertumbuhannya sudah mulai berjalan,supaya eksistensi UMKM bisa tetap berlanjut.                    

Upaya optimalisasi LKMS akan semakin efektif jika  tejalin kerjasama yang baik antara LKMS,Pemerintah dan UMKM.Sehingga  UMKM  bisa dikembangkan dan bisa dijadikan penyetor GDP terbesar di Indonesia.Penulis mengusulkan alternatif pemecahan masalah mengenai efektifitas dan kelancaran pendanaan sektor UMKM. Melalui program yang di dukung oleh tiga aspek (LKMS,Pemerintah,dan UMKM)diharapkan UMKM mampu berkembang dan semakin kuat eksistensinya  perekonomian di Indonesia,sehingga perekonomian di Indonesia bisa menjadi lebih baik dan perekonomian bisa menjadi lebih  meningkat.
























BAB IV
PENUTUP

5.1 Simpulan
Berdasarkan uraian diatas maka dapat dapat disimpulkan bahwa :
1.UMKM merupakan salah satu unit usaha yang sangat vital bagi perekonomian di Indonesia.UMKM berperan penting dalam pemulihan kondisi perekonomian di Indonesia pasca krisis yang melanda seluruh wilayah Indonesia. UMKM juga berkontribusi di berbagai unit usaha, tenaga kerja hingga output usaha yang dihasilkan oleh UMKM.
2.Sistem syariah yang diterapkan oleh LKMS cukup efektif  dalam mengatasi  masalah permodalan yang sering dikeluhkan oleh UMKM . Pendekatan feasible dan bukan bankable dapat diterapkan melalui lembaga ini karena memiliki kesesuaian dengan bentuk UMKM..
4.Kerjasama antara LKMS,Pemerintah,dan UMKM merupakann alternatif pemecahan masalah yang sering dihadapi oleh UMKM baik itu factor internal maupun eksternal.

5.2 Saran
1.      Pemerintah seharusnya lebih giat lagi dalam mendorong perkembangan UMKM serta memberikan fasilitas dan kebijakan yang bisa memperbaiki kondisi UMKM di Indonesia.
2.       LKMS  harus di dukung keberadaanya ,karena LKMS sangat diperlukan dalam permodalan UMKM yang memulai usaha maupun mengembangkan usaha.Selain itu perlu juga adanya penyuluhan serta motivasi kepada pelaku UMKM untuk memanfaatkan keberadaan LKMS dalam memperolah sumber danan akan sangat membantu dan meningkatkan kepercayaan pelaku UMKM lain dalam mencari sumber dana di LKMS
3.      Perlu adanya kerjasama antara LKMS,Pemerintah dan UMKM ,  karena     ketiga aspek tersebut mempunyaiperan yang saling keterkaitan.Dengan adanya koordinasi yang baik dan transparan oleh ketiga aspek terseebut diharapkan UMKM di Indonesia bisa lebih mandiri dan bisa bersaing di pasar regional maupun internasional.













DAFTAR PUSTAKA

Ahmed, Momtaz uddin, 2001, ” The Small and Medium Enterprises in Bangladesh: An Overview The Current Status”, CPD/UPL Published
Badan Pusat Statistik Indonesia. Berita Resmi Statistik: Perkembangan Indikator Makro UKM Tahun 2008. No. 28/05/Th XI, 30 Mei 2008

Esteitono, Andi (2009). LKMS, Ujung Tombak Pengentasan Kemiskinan

diakses dari http://www.pnm.co.id/content.asp?id=556&mid=54
Hoetoro, Arif. (2008). Ekonomi Islam: Pengantar Analisis Kesejarahan dan   Metodologi. Malang: BPFE Unibraw.  
Prasetyantoko, A.2008. Bencana Finansial: Stabilitas sebagai Barang Publik. Jakarta: Kompas
Rivai, Veithzal. (2008). Akselerasi Pengembangan Pendidikan Tinggi Ekonomi Islam di Indonesia. Diakses dari http://veithzalrifai.wordpress.com /2008/06/12/akselerasi-pengembangan-pendidikan-tinggi-ekonomi-islam-di-indonesia/
Kuncoro, Mudrajad. 2006. Ekonomika Pembangunan-Teori, Masalah, dan Kebijakan. Edisi Keempat. Yogyakarta: UPP STIM YKPN
http://www.depkop.go.id/kriteria-usaha.html
http://zanikhan.multiply.com/journal/item/3524/LEMBAGA_KEUANGAN_MIKRO_SYARIAH
http://www.forumzakat.net/index.php?act=viewartikel&id=55











1 komentar:

  1. Anda berada di kesulitan keuangan? Apakah Anda ingin memulai bisnis Anda sendiri? Perusahaan pinjaman didirikan organisasi hak asasi manusia di seluruh dunia dengan tujuan tunggal membantu orang miskin dan orang-orang dengan kesulitan keuangan yang hidup. Jika Anda ingin mengajukan pinjaman, kembali ke kami dengan rincian di bawah email: julietowenloancompany@gmail.com


    Nama lengkap:
    jumlah pinjaman :
    Pinjaman Durasi:
    Pendapatan bulanan :
    negara:
    Seks:
    Nomor telepon:
    Tanggal lahir :

    Terima kasih dan Tuhan memberkati

    JULIETOWENLOANCOMPANY
    (Julietowenloancompany@gmail.com)
    Ibu Juliet

    BalasHapus